UNSUR PELAKSANA SPMI
UKSW
sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk Unit pelaksana pengelolaan
SPMI di UKSW pada tahun 2006 yaitu Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) di
bawah Wakil Rektor I. Pada tahun 2016 dengan bentuk kelembagaan berkembang
menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan
Audit Internal (LPMAI) yang ditetapkan berdasarkan SK
Rektor 067/Kep./Rek./2/2016 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal
(LPMAI). Unit LPMAI berada di bawah Pembantu Rektor I (Bidang Akademik). Pada
level Fakultas, dibentuk unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas
adalah Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas yang dipimpin satu koordinator.
Perkembangan pada tahun 2019, posisi dan struktur pada 1 Desember 2019
mengalami perubahan nama unit, posisi, dan struktur organisasi dari Lembaga
Penjaminan Mutu dan
Audit Internal (LPMAI) yang berubah
nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan secara struktur organisasi
berada langsung di bawah Rektor. Perubahan
ini tertuang pada SK No 446/Kep./Rek./11/2019.
Pada
tahun 2021, terdapat perubahan struktur organisasi dan uraian tugas Kantor LPM
UKSW dalam SK Rektor Nomor 74/Kep./Rek//2/2021 tanggal 19 Februari 2021. Pada
level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan pada tingkat
prodi adalah Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GPM). Pada tahun 2021, terdapat
perubahan struktur hubungan antara LPM dengan UPMF di tingkat fakultas dan GPM
di tingkat Prodi dengan garis
koordinasi.
Sehingga, secara kelembagaan, UKSW telah memiliki unsur pelaksana penjaminan
mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level
institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program
studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.