UNSUR PELAKSANA PENJAMINAN MUTU 

 

UKSW sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk unit pelaksana pengelolaan SPMI di UKSW pada tahun 2006 yaitu Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) di bawah Wakil Rektor I Bidang Akademik. PPMA fokus pada penjaminan mutu bidang akademik yang meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun 2016 dengan bentuk kelembagaan berkembang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor 067/Kep./Rek./2/2016 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI). Unit LPMAI berada di bawah Pembantu Rektor I Bidang Akademik. Pada level Fakultas, dibentuk unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas adalah Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas yang dipimpin satu koordinator. Perkembangan pada tahun 2019, posisi dan struktur pada 1 Desember 2019 mengalami perubahan nama unit, posisi, dan struktur organisasi dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) yang berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan secara struktur organisasi berada langsung di bawah Rektor. Perubahan ini tertuang pada SK No 446/Kep./Rek./11/2019. Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur organisasi dan uraian tugas Kantor LPM UKSW dalam SK Rektor Nomor 74/Kep./Rek//2/2021 tanggal 19 Februari 2021. Pada level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan pada tingkat prodi adalah Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GPM). Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur hubungan antara LPM dengan UPMF di tingkat fakultas dan GPM di tingkat Prodi dengan garis koordinasi. Sehingga, secara kelembagaan, UKSW telah memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.

Pergantian kepemimpinan UKSW pada tahun 2022 membawa perubahan pada unsur pelaksana penjaminan mutu, dimana LPM mengalami perubahan struktur organisasi dengan adanya penambahan dua direktorat di dalamnya, yaitu Direktorat Penjaminan Mutu Pendidikan dan Direktorat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Perubahan struktur organisasi ini disahkan melalui SK Rektor No. 032/KR.01/2023 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Kristen Satya Wacana.

 

Tugas utama LPM sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat universitas:

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap implemenmtasi penjaminan mutu internal bidang akademik dan non akademik di seluruh unit.
  2. Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil audit mutu internal baik catur wulan maupun tahunan.
  3. Mempersiapkan, menetapkan standar capaian dan memantau ketercapaian pokok-pokok pemenuhan perankingan dan akreditasi internasional.
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan secara berkala instrumen maupun dokumen mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta unit kerja di UKSW di bidang akademik dan non akademik dan melakukan pendokumentasian.
  5. Memastikan kesiapan institusi/program studi dalam melaksanakan penjaminan mutu untuk akreditasi nasional dan internasional di bidang akademik dan non akademik di seluruh unit.
  6. Memfasilitasi Asesmen Lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
  7. Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
  8. Memfasilitasi dan mendampingi penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Universitas.
  9. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu internal secara periodik bidang akademik dan non akademik kepada Kepala LPM.
  10. Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi digital berbasis web untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan LPM.

 

Tugas utama UPMF sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas:

  1. UPMF mengendalikan siklus PPEPP dalam implementasi SPMI di fakultas melalui berbagai program kerja yang dilakukan di fakultas.
  2. UPMF bersama dengan Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi merumuskan SPMI dan Standar Tambahan Level Fakultas dengan mengacu pada SPMI Universitas.
  3. UPMF bersama dengan Pimpinan Fakultas dalam perumusan Rencana Strategis, Rencana Operasional dan memastikan bahwa program kerja disusun untuk mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  4. UPMF melakukan monitoring dan evaluasi bidang Tridharma berbasis SPMI dan Standar Tambahan Fakultas.
  5. UPMF memimpin penyelenggaraan Rapat Tinjauan Manajemen tingkat Fakultas.
  6. UPMF mendampingi pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi dalam mempersiapkan dan mengikuti Audit Mutu Internal.
  7. UPMF mendampingi pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi dalam mempersiapkan dan mengikuti akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
  8. UPMF menyusun Laporan akhir siklus setiap tahun kepada pimpinan fakultas dan LPM.
  9. UPMF melakukan koordinasi dengan LPM di level Universitas.
  10. UPMF melakukan koordinasi dengan GPM di level Fakultas untuk pengendalian mutu.
  11. UPMF mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.

 

Tugas utama GPM sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat program studi:

  1. GPM berkoordinasi dengan UPMF untuk pelaksanaan pengendalian mutu di level program studi.
  2. GPM bersama dengan Kaprodi merumuskan prosedur mutu dan instruksi kerja di level program studi.
  3. GPM bersama dengan Kaprodi mempersiapkan dan mengikuti Audit Mutu Internal.
  4. GPM melakukan monitoring dan evaluasi di level program studi.
  5. GPM menyusun laporan monitoring dan evaluasi prodi dan menyampaikan ke UPMF.
  6. GPM mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.