UNSUR PELAKSANA SPMI

 

UKSW sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk Unit pelaksana pengelolaan SPMI di UKSW pada tahun 2006 yaitu Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) di bawah Wakil Rektor I. Pada tahun 2016 dengan bentuk kelembagaan berkembang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor 067/Kep./Rek./2/2016 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI). Unit LPMAI berada di bawah Pembantu Rektor I (Bidang Akademik). Pada level Fakultas, dibentuk unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas adalah Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas yang dipimpin satu koordinator. Perkembangan pada tahun 2019, posisi dan struktur pada 1 Desember 2019 mengalami perubahan nama unit, posisi, dan struktur organisasi dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) yang berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan secara struktur organisasi berada langsung di bawah Rektor. Perubahan ini tertuang pada SK No 446/Kep./Rek./11/2019.

 

Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur organisasi dan uraian tugas Kantor LPM UKSW dalam SK Rektor Nomor 74/Kep./Rek//2/2021 tanggal 19 Februari 2021. Pada level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan pada tingkat prodi adalah Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GPM). Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur hubungan antara LPM dengan UPMF di tingkat fakultas dan GPM di tingkat Prodi dengan  garis koordinasi. Sehingga, secara kelembagaan, UKSW telah memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.