UNSUR PELAKSANA PENJAMINAN MUTU
UKSW sudah menjalankan penjaminan mutu dengan
membentuk unit pelaksana pengelolaan SPMI di UKSW pada tahun 2006 yaitu Pusat
Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) di bawah Wakil Rektor I Bidang Akademik. PPMA
fokus pada penjaminan mutu bidang akademik yang meliputi bidang pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun 2016 dengan bentuk
kelembagaan berkembang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal
(LPMAI) yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor 067/Kep./Rek./2/2016 tentang
Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI). Unit LPMAI berada di bawah
Pembantu Rektor I Bidang Akademik. Pada level Fakultas, dibentuk unit pelaksana
penjaminan mutu di tingkat fakultas adalah Satuan Tugas Penjaminan Mutu
Fakultas yang dipimpin satu koordinator. Perkembangan pada tahun 2019, posisi
dan struktur pada 1 Desember 2019 mengalami perubahan nama unit, posisi, dan
struktur organisasi dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI)
yang berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan secara struktur
organisasi berada langsung di bawah Rektor. Perubahan ini tertuang pada SK No
446/Kep./Rek./11/2019. Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur organisasi
dan uraian tugas Kantor LPM UKSW dalam SK Rektor Nomor 74/Kep./Rek//2/2021
tanggal 19 Februari 2021. Pada level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu
Fakultas (UPMF) dan pada tingkat prodi adalah Gugus Penjaminan Mutu Prodi
(GPM). Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur hubungan antara LPM dengan
UPMF di tingkat fakultas dan GPM di tingkat Prodi dengan garis koordinasi.
Sehingga, secara kelembagaan, UKSW telah memiliki unsur pelaksana penjaminan
mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level
institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program
studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.
Pergantian kepemimpinan UKSW pada tahun 2022 membawa
perubahan pada unsur pelaksana penjaminan mutu, dimana LPM mengalami perubahan
struktur organisasi dengan adanya penambahan dua direktorat di dalamnya, yaitu
Direktorat Penjaminan Mutu Pendidikan dan Direktorat Penjaminan Mutu Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat. Perubahan struktur organisasi ini disahkan
melalui SK Rektor No. 032/KR.01/2023 tentang Struktur Organisasi Lembaga
Penjaminan Mutu Universitas Kristen Satya Wacana.
Tugas utama LPM sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat
universitas:
- Melaksanakan
pengawasan terhadap implemenmtasi penjaminan mutu internal bidang akademik dan
non akademik di seluruh unit.
- Merencanakan,
melaksanakan, dan melaporkan hasil audit mutu internal baik catur wulan maupun
tahunan.
- Mempersiapkan,
menetapkan standar capaian dan memantau ketercapaian pokok-pokok pemenuhan
perankingan dan akreditasi internasional.
- Merencanakan dan
melaksanakan pengembangan secara berkala instrumen maupun dokumen mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi serta unit kerja di UKSW di bidang akademik
dan non akademik dan melakukan pendokumentasian.
- Memastikan kesiapan
institusi/program studi dalam melaksanakan penjaminan mutu untuk akreditasi
nasional dan internasional di bidang akademik dan non akademik di seluruh unit.
- Memfasilitasi
Asesmen Lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
- Memfasilitasi dan
mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
- Memfasilitasi dan
mendampingi penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Universitas.
- Membuat laporan
kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu internal
secara periodik bidang akademik dan non akademik kepada Kepala LPM.
- Merencanakan dan
mengembangkan sistem informasi digital berbasis web untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan LPM.
Tugas utama UPMF sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat Fakultas:
- UPMF mengendalikan
siklus PPEPP dalam implementasi SPMI di fakultas melalui berbagai program kerja
yang dilakukan di fakultas.
- UPMF bersama dengan
Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi merumuskan SPMI dan Standar
Tambahan Level Fakultas dengan mengacu pada SPMI Universitas.
- UPMF bersama dengan
Pimpinan Fakultas dalam perumusan Rencana Strategis, Rencana Operasional dan
memastikan bahwa program kerja disusun untuk mencapai dan melampaui Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
- UPMF melakukan
monitoring dan evaluasi bidang Tridharma berbasis SPMI dan Standar Tambahan
Fakultas.
- UPMF memimpin
penyelenggaraan Rapat Tinjauan Manajemen tingkat Fakultas.
- UPMF mendampingi
pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi dalam mempersiapkan dan mengikuti
Audit Mutu Internal.
- UPMF mendampingi
pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi dalam mempersiapkan dan mengikuti
akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
- UPMF menyusun
Laporan akhir siklus setiap tahun kepada pimpinan fakultas dan LPM.
- UPMF melakukan
koordinasi dengan LPM di level Universitas.
- UPMF melakukan
koordinasi dengan GPM di level Fakultas untuk pengendalian mutu.
- UPMF mengikuti
berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.
Tugas utama GPM sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat program
studi:
- GPM berkoordinasi
dengan UPMF untuk pelaksanaan pengendalian mutu di level program studi.
- GPM bersama dengan
Kaprodi merumuskan prosedur mutu dan instruksi kerja di level program studi.
- GPM bersama dengan
Kaprodi mempersiapkan dan mengikuti Audit Mutu Internal.
- GPM melakukan
monitoring dan evaluasi di level program studi.
- GPM menyusun
laporan monitoring dan evaluasi prodi dan menyampaikan ke UPMF.
- GPM mengikuti
berbagai program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.