Kepala LPM
1. Menetapkan dan melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan sasaran LPM
2. Merumuskan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UKSW
3. Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan penjaminan mutu
4. Melakukan pembinaan terhadap sivitas akademika dan tenaga kependidikan hingga menjalin kerjasama pada bidang penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan
5. Bertanggungjawab atas pelaksanaan akreditasi institusi dan mendukung persiapan akreditasi program studi nasional maupun internasional
6. Menyusun program kerja dan anggaran LPM
7. Menyelenggarakan rapat yang membahas hasil evaluasi standar mutu program studi
8. Melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal kepada Rektor.
9. Melakukan konsolidasi penjaminan mutu bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
10. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMINFOKOM, LAMTEK, dan LAMSAMA.
11. Bertanggung jawab kepada Rektor UKSW.
Direktur Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)
1 Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu internal bidang Pendidikan di seluruh unit
2 Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil audit mutu internal bidang Pendidikan baik catur wulan maupun tahunan.
3 Mempersiapkan, menetapkan standar capaian dan memantau ketercapaian pokok-pokok pemenuhan perankingan dan akreditasi internasional.
4 Merencanakan dan melaksanakan pengembangan secara berkala instrumen maupun dokumen mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta unit kerja di UKSW di bidang Pendidikan dan melakukan pendokumentasian.
5 Memastikan kesiapan institusi/program studi dalam melaksanakan penjaminan mutu untuk akreditasi nasional dan internasional di bidang Pendidikan di seluruh unit.
6 Memfasilitasi Asesmen Lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi nasional dan Internasional
7 Memfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
8 Memfasilitasi dan mendampingi penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Universitas.
9 Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu internal secara periodik bidang Pendidikan kepada Kepala LPM.
10 Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi digital berbasis web untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan LPM
11 Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMEMBA, LAMDIK, INTERNASIONAL)
12 Bertanggungjawab kepada Kepala LPM
Kabag PMP
1. Memastikan LPM memiliki data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik secara lengkap dan up to date, mengacu pada standar nasional dan internasional, dengan berkoordinasi dengan unit-unit yang terkait.
2. Memastikan berjalannya pengolaan dan laporan analisis data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik berdasar standar nasional dan internasional untuk bidang Pendidikan.
3. Melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) akreditasi institusi.
4. Melaksanakan pendampingan dan review dokumen untuk pengajuan pengusulan program studi baru.
5. Mengembangkan sistem pengolahan data Tri Dharma Perguruan Tinggi dan informasi internal untuk mendukung implementasi SPMI dan kebutuhan data SPME.
6. Mengembangkan sistem informasi digital berbasis komputer/web untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan LPM termasuk SIPINTAR.
7. Mengolah dan menganalisis data untuk mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi untuk menjamin tercapainya standar mutu BAN-PT/LAM PT.
8. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMINFOKOM.
9. Bertanggung jawab kepada Direktur PMP.
Staff PMP 1
1. Mempersiapkan dokumen Times Higher Education (THE) Impact Ranking dan QS Stars
2. Memantau pemenuhan poin perangkingan internasional
3. Membantu Program Studi/unit penunjang dalam mempersiapkan dokumen akreditasi internasional.
4. Mengolah dan menganalisis data untuk mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi untuk menjamin tercapainya standar mutu Webometric, Times Higher Education (THE) dan Quacquarelli Symonds (QS).
5. Membantu memeroleh data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik secara lengkap dan up-to-date.
6. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi BAN-PT
7. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PMP
Staff PMP 2.
1. Membantu Program Studi/unit penunjang dalam mempersiapkan dokumen mutu/rencana strategis/sasaran mutu/Dokumen SOP.
2. Membantu mengembangkan dokumen mutu untuk program studi dan unit penunjang.
3. Melakukan pengolahan dan analisis data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik.
4. Memberikan laporan hasil pengolahan dan analisis data serta pemantauan data PDDIKTI/IKU
5. Membantu penyiapan dokumen pendirian Prodi baru
6. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMTEK dan LAMSAMA
7. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PMP
Direktur Penjaminan Mutu Penelitian & Pengabdian Masyarakat (PM2P)
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu internal bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di seluruh unit.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil audit mutu internal bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat baik catur wulan maupun tahunan.
3. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan secara berkala instrumen maupun dokumen mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta unit kerja di UKSW di bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, serta melakukan pendokumentasian.
4. Memastikan kesiapan institusi/program studi dalam melaksanakan penjaminan mutu untuk akreditasi nasional dan internasional di bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di seluruh unit.
5. Merencanakan penyusunan instrumen dan melaksanakan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan untuk seluruh unit.
6. Merencanakan penyusunan dan sosialisasi tingkat kepuasan pelanggan untuk seluruh unit
7. Merencanakan dan menyelenggarakan Audit Mutu Internal dan pelatihan auditor internal
8. Menyiapkan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manejemen (RTM)
9. Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu internal secara periodik bidang bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kepada Kepala LPM.
10. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMPTKes dan BAN-PT
11. Bertangggungjawab kepada Kepala LPM
Kabag PM2P I
1. Membuat laporan hasil kegiatan dan hasil evaluasi penjaminan mutu internal yang meliputi pencapaian Program Kerja Strategis (PKS) berdasarkan Indikator Kinerja Strategis (IKS), serta Program Kerja Akademik Tahunan (RKAT).
2. Memastikan berjalannya pengolaan dan laporan analisis data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik berdasarkan standar nasional dan internasional untuk bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3. Memantau dan mengelola laporan kinerja periodik Fakultas dan Direktorat.
4. Menyiapkan laporan hasil kegiatan dan hasil evaluasi mutu internal yang berkaitan dengan bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
5. Bertanggung jawab atas persiapan data yang dibutuhkan tim akreditasi institusi/unit pelaksana program studi
6. Memantau perkembangan pengajuan akreditasi/reakreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) dan Persuratan SAPTA
7. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMDIK
8. Bertanggung jawab kepada Direktur PM2P.
Kabag PM2P II
1. Mengembangkan, mengkaji dan memutakhirkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir Evaluasi Standar SPMI, secara berkala berdasarkan standar nasional dan internasional.
2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
3. Menyelenggarakan pelatihan auditor internal.
4. Berkoordinasi dengan auditor internal dan badan sertifikasi untuk melaksanakan audit mutu internal.
5. Merancang, mengembangkan serta mengelola desain sistem pelaksanaan AMI, serta survei kepuasan pelanggan.
6. Memfasilitasi pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
7. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMEMBA
8. Bertanggung jawab kepada Direktur PM2P.
Staff DPM2P I
1. Bertanggung jawab kepada kepala LPM dalam pelaksanaan administrasi dan pengarsipan yang berkaitan dengan kegiatan LPM, penyusunan konsep kegiatan, program kerja dan anggaran dan mengkoordinasikan pekerjaan-pekerjaan di LPM
2. Melakukan persiapan data yang dibutuhkan tim akreditasi institusi/unit pelaksana program studi
3. Menyusun laporan analisis dan evaluasi data yang berkaitan dengan penjaminan mutu akademik berdasar standar nasional dan internasional untuk bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
4. Membantu dalam penyusunan laporan hasil kegiatan dan hasil evaluasi penjaminan mutu internal yang meliputi pencapaian Program Kerja Strategis (PKS) berdasarkan Indikator Kinerja Strategis (IKS), serta Program Kerja Akademik Tahunan (RKAT)
5. Mendokumetasikan laporan kinerja periodik dari Fakultas dan Direktorat
6. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi BAN-PT
7. Bertanggungjawab kepada Kepala bagian PM2P 1
Staff DPM2P II
1. Membantu dalam mengembangkan, mengkaji dan memutakhirkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terdiri dari Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir Evaluasi Standar SPMI, secara berkala berdasarkan standar nasional dan internasional.
2. Mempersiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
3. Membantu penyelenggaraan dan pelaporan Audit Mutu Internal (AMI) yang meliputi pelatihan auditor internal, pelaksanaan AMI, hingga menindaklanjuti temuan hasil AMI dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
4. Menyusun laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring serta evaluasi SPMI dan survey kepuasan pelanggan.
5. Melakukan koordinasi Unit Penjamin Mutu Fakultas (UPMF) dalam implementasi Siklus PPEPP.
6. Melakukan pendampingan proses penyusunan dokumen dan Asesmen Lapangan Akreditasi dan atau ISK prodi LAMPTKes
7. Bertanggungjawab kepada Kepala bagian PM2P 2