Untuk
menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka
pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P
(Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P
(Peningkatan Standar).
a. Penetapan
Penetapan standar dirumuskan oleh tim
satuan tugas di bawah koordinasi Kepala LPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim
Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, Kepala Biro
dan dosen-dosen yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor). Standar mutu yang
dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan
universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas
untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan
SPMI diajukan ke Pengurus YPTKSW untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar
yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar
UKSW oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai
tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan
diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non ademik
senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.
c. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan SPMI UKSW
dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
BENTUK |
RUANG LINGKUP |
LEVEL |
KOORDINATOR |
FREKUENSI |
Audit Mutu Internal |
Akademik Non Akademik |
Universitas |
LPM |
Per Tahun |
Evaluasi Diri |
Pencapaian kinerja
berdasarkan kriteria BAN-PT |
Fakultas |
PMF |
Per Tahun |
Evaluasi Rutin |
Kehadiran dosen,
kehadiran mahasiswa, kesesuaian RPS, penelitian dan pengabdian masyarakat |
Prodi dan Fakultas |
PMF Satgas Penjaminan Mutu
Prodi |
Per Semester |
Evaluasi Kepuasan |
Akademik Non Akademik |
Prodi Fakultas Biro/Unit |
LPM |
Per Semester Per Kegiatan |
Evaluasi Kinerja |
Key Performance
Indikator Prodi, Fakultas, Biro, Unit (Indikator Kinerja Utama dan Indikator
Kinerja Tambahan) yang tertuang pada Renstra dan Renop |
Prodi Fakultas Biro/Unit |
LPM PMF |
Per Semester |
Hasil evaluasi dapat terdiri atas
capaian:
·
Pelaksanaan
Standar Dikti dan UKSW melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.
·
Pelaksanaan
Standar Dikti dan UKSW mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.
·
Pelaksanaan
Standar Dikti dan UKSW belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan
·
Pelaksanaan
Standar Dikti dan UKSW menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian
Pengendalian Standar Dikti dan Standar UKSW dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:
HASIL EVALUASI PELAKSANAAN | PENGENDALIAN STANDAR |
Melampaui Standar Dikti | UKSW mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar
Dikti serta berupaya mencapai Standar Internasional |
Mencapai Standar Dikti | UKSW mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar
Dikti |
Tidak Mencapai Standar Dikti | UKSW melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut untuk meningkatkan
pencapaian Standar Dikti |
Menyimpang dari Standar Dikti | UKSW melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut agar UKSW mampu
kembali pada pelaksanaan yang sesuai dengan standar Dikti dan mampu mencapai
standar Dikti |
Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu.
e. Peningkatan
Peningkatan Standar Dikti dan Standar UKSW dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar UKSW. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial.