Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).

a.     Penetapan

Penetapan standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala LPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, Kepala Biro dan dosen-dosen yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor). Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke Pengurus YPTKSW untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.

b.     Pelaksanaan

Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UKSW oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non ademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.

c.     Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan SPMI UKSW dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

BENTUK

RUANG LINGKUP

LEVEL

KOORDINATOR

FREKUENSI

Audit Mutu Internal

Akademik

Non Akademik

Universitas

LPM

Per Tahun

Evaluasi Diri

Pencapaian kinerja berdasarkan kriteria BAN-PT

Fakultas

PMF

Per Tahun

Evaluasi Rutin

Kehadiran dosen, kehadiran mahasiswa, kesesuaian RPS, penelitian dan pengabdian masyarakat

Prodi dan Fakultas

PMF

Satgas Penjaminan Mutu Prodi

Per Semester

Evaluasi Kepuasan

Akademik

Non Akademik

Prodi

Fakultas

Biro/Unit

LPM

Per Semester

Per Kegiatan

 

Evaluasi Kinerja

Key Performance Indikator Prodi, Fakultas, Biro, Unit (Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan) yang tertuang pada Renstra dan Renop

Prodi

Fakultas

Biro/Unit

LPM

PMF

Per Semester

 

 

Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian:

·         Pelaksanaan Standar Dikti dan UKSW melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.

·         Pelaksanaan Standar Dikti dan UKSW mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.

·         Pelaksanaan Standar Dikti dan UKSW belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan

·         Pelaksanaan Standar Dikti dan UKSW menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.

d.     Pengendalian

Pengendalian Standar Dikti dan Standar UKSW dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:


HASIL EVALUASI PELAKSANAAN
PENGENDALIAN STANDAR
Melampaui Standar Dikti
UKSW mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti serta berupaya mencapai Standar Internasional
Mencapai Standar Dikti
UKSW mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti
Tidak Mencapai Standar Dikti
UKSW melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut untuk meningkatkan pencapaian Standar Dikti
Menyimpang dari Standar Dikti
UKSW melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut agar UKSW mampu kembali pada pelaksanaan yang sesuai dengan standar Dikti dan mampu mencapai standar Dikti


Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu.

e.      Peningkatan

Peningkatan Standar Dikti dan Standar UKSW dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar UKSW. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial.