DOKUMEN SPMI
UKSW memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan
pelaksanaan Tridharma PT. Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada
level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu UKSW mengalami perkembangan
dari tahun 2006 (sejak dibentuknya Pusat Penjaminan Mutu UKSW). UKSW
menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar
Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut
terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW yang setiap
tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro
serta mikro. Dokumen kebijakan mutu di UKSW pada tahun 2016 meliputi kebijakan
SPMI, kebijakan pembelajaran, kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat dan
publikasi, kebijakan percepatan jabatan fungsional, kebijakan pengembangan
kelembagaan. Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 3 tahun 2020, telah
dilakukan penetapan Kebijakan SPMI ini dituangkan dalam SK Rektor
No.346/Kep.Rek./9/2020 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) Universitas Kristen Satya Wacana. Pada tahun 2021, SPMI 2020 dilakukan
kaji ulang oleh Kantor Jaminan Mutu UGM sebagai bentuk benchmarking dan pada
tahun 2021 oleh Kantor Penjaminan Mutu Universitas Widya Mandala Surabaya,
sehingga ditetapkan SPMI 2021 dengan perbaikan Indikator Kinerja Utama dengan
SK Rektor No.167/Kep./Rek/.4/2021. Pada tahun 2023, SPMI UKSW mengalami
perubahan seiring dengan perubahan kepemimpinan dan kemajuan kebijakan
pemerintah, terutama pada implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
dan keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). SPMI UKSW tahun 2023 disahkan
melalui SK Rektor No. 103/KR/02/2023 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan
Mutu Internal UKSW.
Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI yang ditetapkan oleh universitas
meliputi Tujuan SPMI, Strategi SPMI, asas kebijakan SPMI, prinsip pelaksanaan
SPMI, manajemen SPMI, subjek yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI
serta jumlah dan nama standar. Setiap tahun dilakukan pembaharuan indikator
SPMI, dan penyesuaian kebijakan pemerintah yang terbaru. Tujuan SPMI UKSW yang
terdapat dalam Kebijakan SPMI UKSW adalah: 1) Menjamin pencapaian visi dan misi
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang merupakan tanggung jawab seluruh
civitas akademika berdasarkan pada prosedur dan standar yang telah ditentukan;
2) Memberikan jaminan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang berkualitas, akuntabel dan transparan sesuai dengan prosedur dan
standar yang digariskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal; dan 3)
Menyediakan instrumen dan mekanisme bagi seluruh unit dalam lingkungan
Universitas Kristen satya Wacana Salatiga untuk pelayanan yang berkualitas.
Asas Kebijakan SPMI UKSW yang terdapat dalam
Kebijakan SPMI UKSW adalah: 1) Asas Integritas, Universitas Kristen Satya
Wacana memiliki integritas yang kuat menjalankan pendidikan tinggi yang
berkualitas sejalan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat; 2)
Asas Tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Kristen Satya
Wacana didasarkan pada tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan tugas
sesuai dengan tanggung jawab masing-masing unsur di perguruan tinggi; 3) Asas
Kemandirian, proses evaluasi dalam memastikan pelaksanaan SPMI dijalankan untuk
kepentingan organisasi; 4) Asas Transparansi, proses implementasi SPMI
dijalankan dengan terbuka, jujur dan dapat diakses oleh semua unsur di
Universitas Kristen Satya Wacana; dan 5) Asas Akuntabilitas, semua aktivitas
yang dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana dapat terdokumentasi
dengan dukungan data yang valid dan sahih.
Strategi yang ditempuh untuk menjalankan SPMI adalah:
1) SPMI yang dirumuskan mengacu pada SNPT Permendikbud No.3 Tahun 2020; 2) SPMI
dilaksanakan oleh semua insan akademik di UKSW, baik di level program studi,
fakultas, unit maupun rektorat; 3) SPMI diimplementasikan dengan berlandaskan
pada data pendukung yang valid dan sahih dengan dukungan sistem data yang
terintegrasi; 4) SPMI dijalankan dengan berbasis pada Siklus PPEPP (Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan); dan 5) SPMI selaras
dengan Rencana Strategis Pimpinan UKSW.
Prinsip pelaksanaan SPMI adalah Mutu Berkelanjutan,
pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Kristen Satya Wacana sejalan dengan
pencapaian mutu pelayanan seluruh komponen Tri Darma Perguruan Tinggi yang
berkelanjutan berdasarkan pada visi dan misi Universitas Kristen Satya Wacana.
Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka
pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P
(Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P
(Peningkatan Standar).
Manual SPMI
Manual Mutu adalah dokumen yang berisi cara dan
langkah dalam menjalankan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan,
Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Mutu secara berkelanjutan
oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI pada semua aras
perguruan tinggi. Manual Mutu UKSW disusun untuk setiap standar baik SN DIKTI
maupun standar tambahan. Tujuan ditetapkannya Manual Mutu ini adalah untuk: 1)
Menetapkan kegiatan utama (core business) yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan dalam bidang Tri Dharma Perguruan
Tinggi yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian
masyarakat serta standar tambahan untuk menjamin adanya perbaikan
berkelanjutan; 2) Memberi arahan bagi manajemen di UKSW untuk menerapkan sistem
yang efektif dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap
kinerja; 3) Menyediakan panduan penyusunan bagi pengembangan sistem manajemen
mutu secara keseluruhan sehingga mampu menjelaskan hubungan berbagai aktivitas
yang terkait dalam kegiatan utama di UKSW; dan 4) Menunjukkan komitmen UKSW
dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam bentuk tertulis, sehingga
dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan
kegiatan. Adapun daftar Manual SPMI UKSW sesuai SK Rektor No. 103/KR/02/2023
tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal UKSW antara lain: 1)
Manual Penetapan Standar SPMI; 2) Manual Pelaksanaan Standar SPMI; 3) Manual Evaluasi
Standar SPMI; 4) Manual Pengendalian Standar SPMI; dan 5) Manual Peningkatan
Standar SPMI.
Standar SPMI
Penetapan standar mutu di UKSW dimulai dengan Rektor
yang menugaskan LPM untuk membentuk tim penyusun standar mutu yang bertugas
untuk merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu, yang terdiri
dari 24 standar utama sesuai dengan SN DIKTI dan sejumlah standar tambahan. Tim
penyusun standar mutu selanjutnya merencanakan, merumuskan dan menyusun draft
standar mutu. Penyusunan dokumen standar mutu di UKSW dilaksanakan berdasarkan
dari Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran UKSW sebagaimana dimuat dalam Statuta UKSW
yang disahkan melalui SK YPTKSW Nomor 248/B/YSW/XI/2016 tentang Statuta
Universitas Kristen Satya Wacana, analisis lingkungan internal dan eksternal
yang dilakukan melalui Analisis SWOT, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
Tentang SN DIKTI. Tim penyusun standar mutu melaporkan hasil kerjanya kepada
LPM dalam bentuk draft standar mutu. LPM menyerahkan draft standar mutu kepada
Pembantu Rektor terkait untuk diperiksa dan direview. Selanjutnya LPM meminta
pertimbangan Senat UKSW terkait draft standar mutu yang akan diajukan kepada
Rektor untuk ditetapkan dan disahkan. Berdasarkan rekomendasi senat, Rektor
UKSW menetapkan standar mutu utama dan tambahan dengan menerbitkan SK Rektor.
Selanjutnya Rektor menugaskan LPM untuk mensosialisasikan standar mutu kepada
seluruh sivitas akademika UKSW. LPM mensosialisasikan SPMI kepada semua
stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan standar mutu melalui surat
elektronik, pertemuan secara daring, kunjungan daring ke fakultas-fakultas, serta
pelaksanaan kegiatan pengembangan budaya mutu. Proses sosialisasi dilakukan
oleh LPM atas dasar perintah Rektor yang dilakukan melalui Surat Elektronik,
pertemuan secara daring, kunjungan ke fakultas secara daring dan publikasi
melalui website LPM (lpm.uksw.edu) serta Sistem Informasi Penjaminan Mutu
Internal UKSW atau SIIMUT (lpm.uksw.edu/si-imut). Daftar Standar SPMI UKSW
menurut SK Rektor No. 103/KR/02/2023 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan
Mutu Internal UKSW antara lain:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
- Standar Pengelolaan Penelitian
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Visi, Misi Tujuan Dan Sasaran Fakultas Dan Program Studi
- Standar Tata Kelola Dan Tata Pamong
- Standar Admisi Kemahasiswaan
- Standar Layanan Kemahasiswaan
- Standar Kerjasama Kelembagaan
- Standar Kinerja Direktorat
- Standar Unit Penjaminan Mutu Fakultas
- Standar Laboratorium
Formulir SPMI
Dokumen formulir merupakan instrumen yang digunakan
untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan pencapaian standar
yang ada dalam SPMI UKSW. Daftar formulir monev standar sesuai dengan SK Rektor
No. 103/KR/02/2023 tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal UKSW
adalah sebagai berikut:
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi Jenjang
Diploma III (D3)
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi Jenjang
Diploma IV (D4)
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi Jenjang
Sarjana (S1)
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi Jenjang
Magister (S2)
- Formulir Asesmen Kecukupan Audit Mutu Internal Program Studi Jenjang
Doktor (S3)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi (Upps)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban PT)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Program Studi Informatika Dan Komputer (Lam
Infokom)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Lamptkes)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi (Lamemba)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (Lamsama)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (Lamtek)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Program Studi (PS)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika Dan Komputer
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Lamptkes)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Kependidikan (Lamdik)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator
Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh
Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi (Lamemba)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator Kinerja
Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh Lembaga
Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (Lamsama)
- Formulir Monitoring Dan Evaluasi Standar Tambahan Dan Indikator Kinerja Tambahan Bagi Unit Pengelola Program Studi Yang Diakreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (Lamtek)